Perayaan Malam Tahun Baruan
Dalam penanggalan
bulan Masehi, sekarang sudah menginjak bulan ke-12 yakni bulan Desember. Dalam
bulan ini tepatnya pada tanggal 31, terdapat suatu kebiasaan yang sering dilakukan
oleh sebagian masyarakat pada malam hari yaitu Perayaan Malam Tahun Baruan. Di
malam tersebut banyak dimanfaatkan oleh orang-orang untuk berkumpul bersama,
mengingat pada hari tersebut juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Bagi masyarakat
muslim, perayaan malam tahun baruan ini memunculkan berbagai pendapat, yakni
ada yang membolehkannya dan ada juga yang mengharamkannya.
Pertama, pendapat
yang membolehkannya. Bahwa perayaan malam tahun baruan tidak selalu terkait
dengan agama tertentu, semua tergantung kepada niatnya. Jikalau niatnya untuk
mengikuti ritual orang-orang kafir maka hukumnya haram. Namun, jika niatnya
tidak seperti hal tersebut maka tidak ada larangannya.
Misalnya, jika
merayakan malam tahun baruan dengan meminum khamar, berjudi, berzina, dan
kegiatan maksiat lainnya, maka hukumnya haram. Namun, jika malam tersebut
dimanfaatkan untuk berdzikir, pengajian, menyantuni anak yatim, dan kegiatan
positif lainya, maka keharamannya tidak ada. Jadi intinya yang haram itu
perbuatan maksiatnya, bukan merayakan malam tahun baruannya.
Kedua, pendapat
yang mengharamkannya. Perayaan malam tahun baruan merupakan ibadah kaum Nasrani,
dimana tahun baru masehi dikaitkan dengan kelahiran Isa Al-Masih, sehingga agama
Nasrani sering disebut agama Masehi. Dengan demikian, jika kita ikut merayakan
malam tersebut, maka berarti kita termasuk golongan mereka. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran (3) ayat : 149
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تُطِيعُوا۟ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ يَرُدُّوكُمْ عَلَىٰٓ
أَعْقَٰبِكُمْ فَتَنقَلِبُوا۟ خَٰسِرِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mentaati orang-orang
kafir itu, niscaya mereka akan mengembalikanmu kebelakang ( Kepada kekafiran),
lalu jadilah kamu orang-orang yang merugi”
Nabi Muhammad SAW
juga bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud :
مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”
Sering
kita lihat bahwa di perayaan tersebut banyak yang melakukan perzinaan, meminum
khamar, berjudi, dan perbuatan maksiat lainnya. Jadi jelas bahwa perayaan malam
tahun baruan hukumnya haram.
Terlepas dari
kedua perbedaan pendapat tersebut, kita ketahui bersama bahwa penanggalan tahun
baru masehi dengan penanggalan tahun baru islam itu berbeda. Kalender islam
atau Hijriah memiliki sistem penanggalan berdasarkan pada siklus sinodis bulan,
yaitu siklus dua fase bulan yang sama secara berurutan. Sehingga jumlah hari
dalam satu tahun berkisar antara 354 sampai 355 hari. Sedangkan sistem
penaggalan kalender Masehi berdasarkan pada pergerakan bumi mengelilingi
matahari. Sehingga jumlah hari dalam satu tahun berkisar antara 365 sampai 366
hari. Selain hal tersebut, penentuan tahun 1 Hijriah dimulai pada tahun
peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah, dan tahun baru
Hijriah jatuh pada tanggal 1 Muharram. Sedangkan penentuan tahun 1 Masehi
dimulai pada kelahiran Isa Al-Masih, dan tahun baru Masehi jatuh pada tanggal 1
Januari.
Berdasarkan hal
tersebut, sudah jelas bahwa perayaan malam tahun baru Masehi bukanlah perayaan
yang dilakukan oleh umat islam. Sedangkan perayaan hari raya dalam islam itu
hanya ada dua, yaitu hari raya Idul Fithri (1 Syawal) dan Idul Adha (10
Dzulhijjah). Sahabat Nabi SAW Anas Radhiyallahu’anhu berkata :
“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk
Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa
jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai
dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan
yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari
Nahr)” (HR. An Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178)
Kesimpulannya, perayaan
malam tahun baruan merupakan bentuk perayaan umat Nasrani dan bukan perayaan
umat Islam. Jadi alangkah baiknya kita menjauhi perkara tersebut agar terhindar
dari kemudharatan, dan kita senantiasa lebih mendekatkan diri kepada alloh SWT
dengan beribadah sesuai apa yang diperintahkan-Nya dan menjauhi segala apa yang
dilarang-Nya.
